Categories: PANGKAL PINANG

PT Tri Patra Energi Sanjaya Minta Media Profesional dan Tidak Asal Tuduh

Bharindo ‎Pangkalpinang – PT Tri Patra Energi Sanjaya, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis solar, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penimbunan solar ilegal di wilayah Gabek, Kota Pangkalpinang. Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan hukum dengan legalitas yang lengkap dan jelas.

‎PT Tri Patra Energi Sanjaya beralamat di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak berdiri pada tahun 2021, perusahaan ini berkomitmen untuk menyediakan BBM industri jenis solar yang berkualitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

‎“Sejak awal berdiri, kami selalu taat aturan. Seluruh izin perusahaan lengkap, dan kami siap menunjukkan bukti legalitas kapan saja. Aktivitas kami dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Wijaya, Humas PT Tri Patra Energi Sanjaya, dalam keterangannya. Rabu (10/9/2025).

‎Pemberitaan Sepihak Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta

‎Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pemberitaan di dua media online, yakni Krimsustv.online dan Jejakkasusnews.web.id, yang menuding adanya aktivitas penimbunan solar ilegal di area Gabek.

‎Berita tersebut diterbitkan pada Selasa (9/9/2025) dan memuat narasi yang dianggap merugikan perusahaan. Kedua media itu menyajikan artikel dengan judul “Penimbunan Solar Ilegal di Gabek: Warga Resah, Negara Dirugikan, Hukum Harus Bertindak” yang dapat diakses melalui tautan berikut:
‎Berita di Krimsustv.online
‎Berita di Jejakkasusnews.web.id
‎Menurut Wijaya, pemberitaan tersebut tidak mengedepankan prinsip cover both sides atau peliputan berimbang. Ia menilai bahwa wartawan yang menulis berita itu tidak melakukan investigasi yang memadai dan tidak pernah meminta konfirmasi dari pihak perusahaan sebelum berita ditayangkan.

‎“Kami menghormati peran wartawan sebagai kontrol sosial. Namun, sangat disayangkan pemberitaan itu sepihak dan penuh asumsi. Foto yang ditampilkan hanya pagar dan gerbang tanpa pembuktian yang jelas. Ini bisa menimbulkan opini negatif di masyarakat dan merugikan perusahaan,” jelas Wijaya.

‎Wijaya juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media, selama prosesnya dilakukan sesuai etika dan prosedur jurnalistik yang berlaku.

‎Hak Jawab yang Diabaikan

‎Hal lain yang dikeluhkan Wijaya adalah tidak adanya upaya dari pihak media untuk memberikan ruang hak jawab kepada perusahaan. Padahal, hak jawab merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

‎“Sebagai warga negara dan pihak yang disebut dalam pemberitaan, kami seharusnya diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, berita itu langsung ditayangkan tanpa ada konfirmasi sama sekali. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan pers,” tegasnya.

‎Wijaya berharap agar wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu yang belum tentu benar. Ia juga menilai bahwa penggunaan kata “dugaan” dalam berita seharusnya diikuti dengan data dan bukti yang kuat, bukan sekadar narasi yang menggiring opini publik.

‎Tanggapan Forum Pewarta Babel

‎Menanggapi polemik ini, Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia Bangka Belitung (FK-PWI Babel), Hendra, memberikan peringatan kepada seluruh wartawan agar bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.

‎Menurut Hendra, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi kepada publik, namun harus tetap mengedepankan keakuratan, keberimbangan, dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.

‎“Saya mengingatkan kepada rekan-rekan wartawan agar selalu berada dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jangan sampai pemberitaan malah menyesatkan publik atau merugikan pihak lain,” kata Hendra.

‎Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

‎“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.

‎Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.

‎“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu,” tutupnya.

‎Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

‎Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.

‎“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. (ajs***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

4 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

4 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

4 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

4 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

4 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

4 jam ago