Bharindo Jakarta,- Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat hukuman mati di Malaysia sepanjang 2024. Mirisnya puluhan WNI terjerat hukuman mati ini merupakan kasus terkait peredaran narkoba.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, 15 kasus ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang. Judha menambahkan, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada puluhan WNI tersebut.
Adapun, pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI terancam hukuman mati pada 2024. Terbaru adalah HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halaman di Bangkalan, Jawa Timur awal Desember 2024. (ils78***)
bharindo.co.id Padamara,— Dinamika jelang pemilihan kepala desa mulai terasa. Nama Riswanto menjadi perbincangan warga setelah…
bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo membersamai kegiatan tradisi nyadran yang digelar masyarakat Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo,…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…
bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…