Bharindo Jakarta,- Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat hukuman mati di Malaysia sepanjang 2024. Mirisnya puluhan WNI terjerat hukuman mati ini merupakan kasus terkait peredaran narkoba.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, 15 kasus ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang. Judha menambahkan, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada puluhan WNI tersebut.
Adapun, pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI terancam hukuman mati pada 2024. Terbaru adalah HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halaman di Bangkalan, Jawa Timur awal Desember 2024. (ils78***)
Bharindo Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan tiga nilai utama yang harus dipegang…
BHARINDO,Pekanbaru, Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) LSM Gakorpan ke Kejaksaan Tinggi Prov. Riau, pada tanggal 23…
Bharindo Garut,- Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi…
Bharindo Garut,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…
Bharindo Garut,- Sie Propam Polres Garut baru baru ini menyalurkan bantuan sosial berupa Sembako kepada…
Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun soal dana…