Bharindo Jakarta,- Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat hukuman mati di Malaysia sepanjang 2024. Mirisnya puluhan WNI terjerat hukuman mati ini merupakan kasus terkait peredaran narkoba.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, 15 kasus ditangani KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani KJRI Penang. Judha menambahkan, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada puluhan WNI tersebut.
Adapun, pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI terancam hukuman mati pada 2024. Terbaru adalah HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halaman di Bangkalan, Jawa Timur awal Desember 2024. (ils78***)
Bharindo Babel,- Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering…
BHARINDO DIY,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di…
Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memastikan kedisiplinan dan profesionalitas internal, Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Afri…
Bharindo Gorontgalo,- Dalam upaya mendukung kelancaran operasional dan kesiapsiagaan personel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan…
Bharindo Jakarta,- Polisi membantah denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE) akan membengkak dengan sendirinya…
Bharindo Aceh,- Kapolda Aceh, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., secara resmi menutup rangkaian kegiatan…