Bharindo Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah KH. Arif Fahruddin menegaskan, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya yang kejam.
Arif juga menekankan agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan produk Israel. Baik produk olahan maupun barang selama bulan Ramadan.
“Hukum haram ini juga berlaku di bidang ekonomi, dimana umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya. Bisa dimulai di bulan Ramadan ini, untuk tidak menggunakan produk Israel saat konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
MUI juga menegaskan sikapnya untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. “Intinya mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentang kekejaman zionis Israel yang menjajah, melukai dan memperkosa hak kemerdekaan Palestina,” kata Arif. (Ils78***)
Bharindo.co.id Takalar,- Suasana di Kantor Pelayanan Pemulihan Gizi (SPPG) Jalan Mappajalling Daeng Kawang, Kelurahan Sombala…
bharindo.co.id Wonosobo,- jumat 24/10/2025 Kegiatan Grebek Sholat Jumat kembali dilaksanakan di Masjid Jami roudotussolikhin Desa…
bharindo.co.id WONOSOBO – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras melaksanakan kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras…
Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa…
Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka mempererat silaturahmi dan mendengar langsung aspirasi mengajak masyarakat jaga Kamtibmas dan…
bharindo.co.id JAKARTA,— Keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB)…