Bharindo Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah KH. Arif Fahruddin menegaskan, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya yang kejam.
Arif juga menekankan agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan produk Israel. Baik produk olahan maupun barang selama bulan Ramadan.
“Hukum haram ini juga berlaku di bidang ekonomi, dimana umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya. Bisa dimulai di bulan Ramadan ini, untuk tidak menggunakan produk Israel saat konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
MUI juga menegaskan sikapnya untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. “Intinya mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentang kekejaman zionis Israel yang menjajah, melukai dan memperkosa hak kemerdekaan Palestina,” kata Arif. (Ils78***)
Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…
BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…
Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…
Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…
Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…
Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…