Bharindo Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah KH. Arif Fahruddin menegaskan, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya yang kejam.
Arif juga menekankan agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan produk Israel. Baik produk olahan maupun barang selama bulan Ramadan.
“Hukum haram ini juga berlaku di bidang ekonomi, dimana umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya. Bisa dimulai di bulan Ramadan ini, untuk tidak menggunakan produk Israel saat konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
MUI juga menegaskan sikapnya untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. “Intinya mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentang kekejaman zionis Israel yang menjajah, melukai dan memperkosa hak kemerdekaan Palestina,” kata Arif. (Ils78***)
Bharindo Jakarta,- Jantung dapat mengalami proses penuaan lebih cepat dibandingkan usia biologis manusia di era…
Bharindo Palu,- Satgas Operasi Madago Raya, Polda Sulawesi Tengah mengintensifkan patroli jalur klasik dengan menyusuri…
Bharindo Kepri ,- Polda Kepri melakukan pemusnahan sabu dan ekstasi hasil penindakan yang dilakukan Direktorat…
Bharindo Gorontalo,- Warga Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernapas lega.…
Bharindo Majalengka, - Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah Desa cingambul kecamatan cingambul kerjakan proyek…
Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…