Bharindo Jakarta, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah KH. Arif Fahruddin menegaskan, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya yang kejam.
Arif juga menekankan agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan produk Israel. Baik produk olahan maupun barang selama bulan Ramadan.
“Hukum haram ini juga berlaku di bidang ekonomi, dimana umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya. Bisa dimulai di bulan Ramadan ini, untuk tidak menggunakan produk Israel saat konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
MUI juga menegaskan sikapnya untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. “Intinya mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentang kekejaman zionis Israel yang menjajah, melukai dan memperkosa hak kemerdekaan Palestina,” kata Arif. (Ils78***)
Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…
Bharindo Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…
Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…
Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…