Juni 12, 2025
WhatsApp Image 2025-06-11 at 16.28.49

Bharindo Garut,- Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Samarang, jajaran Kepolisian Sektor Samarang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Rabu (11/6/2025).

Kegiatan razia berlokasi di Kampung Sawah Lega, Desa Parakan, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tim dari Unit Reskrim Polsek Samarang turut serta dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 24 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

Selain itu, turut di amankan seorang pelaku yang di duga sebagai penjual miras yaitu H (38) seorang wiraswasta warga Desa Parakan, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Pelaku penjual ciu tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Samarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas.

“Hasil kegiatan hari ini menunjukkan bahwa miras masih beredar di lingkungan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar AKP Hilman. (bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *