Categories: DIVISI HUMAS

RESMI DIPECAT! EKS KAPOLRES BIMA KOTA DITENDANG DARI POLRI, TERBUKTI TERLIBAT NARKOBA & PELANGGARAN BERAT!

bharindo.co.id Jakarta,- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan 18 saksi dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait pelanggaran berat yang dilakukan terduga pelanggar.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

“Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” tegas Trunoyudo.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH resmi dijatuhkan dan dinyatakan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Sidang tersebut digelar oleh Komisi Kode Etik Polri sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan integritas internal institusi.

Trunoyudo menegaskan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri.

Kapolri disebut telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Pemeriksaan urine akan dilakukan secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal, khususnya dalam kasus narkoba.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan pidana oleh fungsi Reskrim.

Dalam sidang, terduga pelanggar dinyatakan melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencederai integritas institusi. (dns***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

2 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

2 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

2 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

3 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

3 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

3 jam ago