Bharindo Garut – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Jumat (22/12/2023) malam.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH, MH. mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.
Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. AF (22), Sdr. MRS (21), Sdr. M (41), Sdr. RF (28) dan Sdr. SAM (26) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Sdr. M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan 15 juta sampai dengan 30 juta per bulan.
Lanjut Juntar, Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.
Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.
“Temuan Barang Bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.” Pungkas Juntar. (Bds***)
Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…
Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…
Bharindo Jatim,- Polda Jatim menyatakan duka mendalam atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di…
Bharindo Sukabumi,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas…
Bharindo Kediri,- Menanggapi Maraknya Polemik dan Tragedi Penahanan ijazah murid akhir akhir ini,Yang padahal dan…