Bharindo Garut – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan seorang pria berinisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, yang melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tersangka sudah resmi ditahan, atas perbuatannya tersangka TK (22) dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Dari tangan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Garut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. (bds***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…