Bharindo Garut | Sat Reskrim Polres Garut tangkap seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kamis (25/7/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku dengan inisial Sdr. OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy Garut.
Pelaku Sdr. OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah Pelaku sejak tahun 2018.
Modus pelaku yaitu dengan berpura pura memberikan pelajaran atau Les Komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban dan berkata agar jangan kasih tau ke siapa siapa.
Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur.” Pungkas Ari. (Bds***)
Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…
Bharindo Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…
Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…
Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…