Bharindo Garut | Sat Reskrim Polres Garut tangkap seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kamis (25/7/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku dengan inisial Sdr. OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy Garut.
Pelaku Sdr. OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah Pelaku sejak tahun 2018.
Modus pelaku yaitu dengan berpura pura memberikan pelajaran atau Les Komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban dan berkata agar jangan kasih tau ke siapa siapa.
Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur.” Pungkas Ari. (Bds***)
Bharindo Garut – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Garut melalui…
Bharindo Takalar,- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayahnya, personel Polsek Galesong Selatan yang…
Bharindo Luwu,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari…
Bharindo Takalar,- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang Polsek Pattallassang…
Bharindo Majalengka,- Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Talkshow " Setahun Kepemimpinan…
Bharindo Garut,- Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan apel pagi anggota security di PT. CABS…