Tebing Tinggi, bharindo.co.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu diwilayah Kota Tebing Tinggi, Senin dini hari (30/3/2026).
Pelaku diketahui berinisial FAS (23) diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Kamis (9/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, sebut AKP Jimmy Sitorus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya”, lanjutnya
Dan kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)
Tebing Tinggi,bharindo.co.id - Polres Tebing Tinggi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, SH., MH…
Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Personel kepolisian dari Polsek Padang Hulu bersama Polres Tebing Tinggi melaksanakan…
Trenggalek,Bharindo co.id – Dugaan pungutan tahunan sebesar Rp800 ribu per siswa di SMP Negeri 1…
Jakarta, bharindo.co.id – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana…
Bengkalis, bharindo.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan…
Jakarta, bharindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)…