Papua, bharindo.co.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan kelompok bersenjata di wilayah Papua. Penindakan dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 26 Maret 2026.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga bertindak sebagai penyedia atau penjual amunisi.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKBP Andria.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata ilegal dan perbantuan dalam tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi memicu konflik serta mengancam keselamatan masyarakat sipil.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (***)
