Kupang bharindo.co.id – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Nusa Tenggara Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat tetap aman menjelang hari raya.
Sidak dilaksanakan di Pasar Inpres Naikoten dan Pasar Oeba, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Kejaksaan Tinggi NTT, Bank Indonesia Perwakilan NTT, serta jajaran Satgas Pangan Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan harga dan untuk memastikan distribusi bahan pokok tetap berjalan lancar menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Pemantauan ini kami lakukan guna memastikan harga kebutuhan pokok masih dalam batas wajar serta ketersediaan stok di pasar tetap mencukupi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di Pasar Inpres Naikoten, sejumlah harga komoditas tercatat masih relatif stabil. Di antaranya daging ayam dijual sekitar Rp34.000 per kilogram, daging sapi Rp110.000 per kilogram, cabai rawit Rp75.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyak Kita Rp15.500 per liter, serta beras SPHP Rp65.000 per 5 kilogram.
Sementara itu, di Pasar Oeba harga komoditas juga terpantau relatif sama, termasuk ikan tongkol sekitar Rp40.000 per kilogram dan ikan kakap putih sekitar Rp45.000 per kilogram.
Kombes Pol Hans menegaskan, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan komoditas yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pemerintah.
Pihaknya memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna menjaga stabilitas harga, memastikan distribusi tetap lancar, serta mencegah adanya praktik penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat. (***)
