Kediri, bharindo.co.id – Upaya penegakan peraturan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali dilakukan aparat di wilayah Kota Kediri. Tim gabungan yang dipimpin Rahmat dari Satpol PP Kota Kediri melaksanakan operasi penertiban di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 20 dus minuman keras dari berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa memiliki izin yang sah.
Operasi berlangsung dengan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Satpol PP Kota Kediri, Bhabinkamtibmas, Dwi Kuswanto, serta Babinsa Sertu Susanto dari Koramil Mojoroto. Sinergi aparat ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah dampak negatif akibat peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masyarakat.
Seluruh barang bukti berupa 20 dus miras berbagai merek kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmat selaku pimpinan operasi menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Operasi ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Kediri. (yadis***)
