Categories: News

Satreskrim Polres Manggarai Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak oleh Ayah Kandung

Bharindo Jakarta,- Manggarai Timur. Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasat Reskrim, IPTU Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K  mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan tindak pidana tersebut secara berulang kali terhadap korban MYH (20), yang saat kejadian masih berusia 16 tahun

“Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP,” ungkap IPTU Jeffry D. N. Silaban Senin (6/5) .

IPTU Jeffry D. N. Silaban mengungkapkan bahwa Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu. Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, karena pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa curiga atas kondisi korban yang telah melahirkan dua kali tanpa suami, sehingga bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban. Akhirnya, kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Kasat mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, jelasnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Operasi Lodaya 2026 Mengguncang Garut! Polisi Sikat Pelanggaran di Jantung Kota

bharindo.co.id Garut,— Suasana kawasan Alun-Alun Tarogong mendadak jadi sorotan saat Polres Garut mengintensifkan penegakan hukum…

1 hari ago

“PROYEK SILUMAN?” CV Misterius Garap Drainase di Watulimo — Tanpa Papan, Pengawas Tak Tahu, Narahubung Hilang Kontak

bharindo.co.id Trenggalek,- Pekerjaan pembangunan saluran drainase di tepi jalan provinsi wilayah Kecamatan Watulimo mendadak menjadi…

1 hari ago

Polres Tebing Tinggi Dukung Gerakan ASRI dengan Gotong Royong di Polres dan Polsek Jajaran

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)…

1 hari ago

Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat di Taman Kota

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, SIK diwakili Kasat Narkoba Polres Tebing…

1 hari ago

Kunjungi Desa Panglong, Kapolsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Kapolsek Dolok Merawan Iptu Zuhri Zulkarnaen Lubis dan Wakapolsek Ipda MTP Marpaung…

1 hari ago

Personel Polres dan Polsek Jajaran Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

bharindo.co.id Tulungagung,– Personel Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan kurve atau kerja bakti bersih-bersih di seputaran Mako…

1 hari ago