Agustus 9, 2026
image (38)

PALI, bharindo.co.id – Komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di sebuah rumah kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JS (41), seorang wiraswasta, dan SA (37), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Talang Pipa Bawah, Talang Ubi Barat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah kotak plastik, dompet berwarna merah muda, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta sejumlah potongan kertas yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, SH, memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, SH., M.Si. dan Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, SH., M.Si., bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu di kamar SA dan enam paket sabu lainnya di kamar JS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Keduanya kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten PALI,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres PALI. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres PALI menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *