bharindo.co.id Nganjuk,- Praktik perjudian yang melanggar hukum kembali menggeliat di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sebuah lokasi sabung ayam dan dadu di Dusun Gemarangan Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.
Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung bebas dari siang hingga malam hari, seolah tidak terpengaruh oleh ancaman penindakan. Pantauan di lapangan menunjukkan arena ini dipadati oleh ratusan kendaraan bermotor, menandakan tingginya animo para penjudi yang datang dari berbagai wilayah.
Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa. “Dulu pernah tutup, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya pada awak media, Jum’at (23/1).
Tindakan penutupan yang singkat ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Kegagalan penindakan yang tuntas ini membuat warga setempat mulai meragukan komitmen kepolisian.
Mereka menduga kuat bahwa arena perjudian ini mendapat perlindungan atau ‘bekingan’ dari oknum tertentu yang menjadikannya terkesan kebal hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengkategorikan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana serius, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda puluhan juta rupiah.
Namun, penegakan hukum di Nganjuk dinilai tumpul dan tidak mampu memberikan efek jera yang memadai.
Keresahan warga makin memuncak mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. Selain dianggap merusak moral dan tatanan sosial, keberadaan tempat judi ini dikhawatirkan memicu peningkatan tindak kriminalitas lain serta mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya
Masyarakat kini mendesak adanya aksi tegas, mulai dari penggerebekan hingga penangkapan para pelaku, yang ditujukan tidak hanya kepada Polres Nganjuk, tetapi juga kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

Warga menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum yang dapat membuktikan bahwa hukum masih berwibawa dan tidak tunduk pada kepentingan oknum manapun.
(Red)
