Categories: POLDA JABAR

Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung

Bharindo Bandung,-  Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari korban, yaitu pemilik rental yang menyewakan mobilnya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.

“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (10/3/25).

Ia mengatakan delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.

Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan peran MM turut membantu aksi kejahatan, serta AP yang memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.

Selanjutnya, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.

Ia mengatakan, jajarannya membutuhkan selama 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu telah berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

“Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan ,Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Bharindo Garut,– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan Bakti…

7 jam ago

Jelang Peringatan Malam 1 Suro & Suran Agung, Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas

Bharindo Jatim,-  Kepolisian Daerah Jawa Timur, meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur…

7 jam ago

Menteri PPPA Targetkan TPAK Perempuan 70 Persen di 2045

Bharindo Jakarta,- Berdasarkan data terakhir pada 2024, TPAK perempuan masih berada di posisi 56,42 persen.…

7 jam ago

Kapolda NTT Tinjau Langsung Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur

Bharindo Larantuka,- Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

7 jam ago

HMTMPN Segera Deklarasikan DPC Tulungagung, Dipimpin Tokoh Ternama Bogi Winarno

Bharindo Tulungagung,– Organisasi Himpunan Masyarakat Tani Merah Putih Nasional (HMTMPN) akan segera mendeklarasikan pembentukan Dewan…

7 jam ago

Kemensos Tambah 100 Titik Sekolah Rakyat

Bharindo Jakarta,- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi menambah 100 titik baru untuk program Sekolah…

10 jam ago