Categories: POLDA JABAR

Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung

Bharindo Bandung,-  Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari korban, yaitu pemilik rental yang menyewakan mobilnya kepada salah seorang pelaku berinisial HH.

“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (10/3/25).

Ia mengatakan delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HH, MH, AP, RI, AS, HS, FH dan MTI.

Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan peran MM turut membantu aksi kejahatan, serta AP yang memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak.

Selanjutnya, RI dan AS berperan sebagai penghubung kepada HS, yang menjadi pembeli kendaraan hasil penggelapan.

Ia mengatakan, jajarannya membutuhkan selama 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu telah berhasil ditemukan di Jakarta Barat.

“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

“Ini perlu pendalaman lagi apakah memang sudah spesialis atau sindikat, namun untuk sementara kita baru dapatkan baru pertama kali. Kedelapan pelaku ini mereka tidak saling mengenal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jumlah kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Kepala desa palasari kecamatan Ujungjaya di duga Mark – up anggaran hotmik di dua titik dusun Ciroyom dan blok RT 02 RW 02 .

Bharindo.co.id. sumedang Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah desa palasari kecamatan Ujungjaya .kerjakan proyek dana…

15 menit ago

Menpora: Timnas Sudah Lebih Kuat Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bharindo Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo meyakini Tim Nasional Indonesia saat ini sudah…

2 jam ago

Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

Bharindo Tanggerang,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

2 jam ago

Bawa Kabur Mobil Rental, Pelaku di Tangkap Polres Garut

Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tipu gelap mobil yang menyebabkan…

2 jam ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi

Bharindo Jambi,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran…

4 jam ago

Polda Babel Berhasil Bongkar Praktik Judi Togel Di Kabupaten Bangka

Bharindo Babel,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus praktik perjudian…

4 jam ago