Categories: TAKALAR

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja Dan Ketentuan Jam Kerja ASN Di Lingkup Pemkab Takalar

Bharindo Takalar,- Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar, Pemkab Takalar melalui Inspektorat Kab. Takalar telah menyelenggarakan Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Dr. Muhammad Hasbi,. S.STP,.M.AP,.M.IKom, mewakili Bupati Takalar, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam sambutannya Sekda Takalar menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya.

“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari” Ujarnya.

Dikatakan pula, disiplin bisa terlaksana dengan baik jika kita komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Mari kita beradaptasi, Bupati dan Wakil Bupati Takalar berkomitmen tinggi untuk memperbaiki Takalar, olehnya itu, kebiasaan yang dulu ditinggalkan dan kita berubah kearah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan kehadiran.

“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi” tambahnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 94 berbunyi ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan, tidak hadir diatas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan diatas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama 3 bulan.

Selanjutnya dijelaskan pula, ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat.

Dan untuk pelanggaran disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan.

“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan Fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Kab. Takalar” Ujar Sekda Takalar.

Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Provinsi Sulawesi Selatan

“Sosilisasi diikuti seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati Takalar dan Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD Lingkup Kab. Takalar, adapun Narasumber yaitu Plt. Inspektur Inspektorat Kab. Takalar” Tutupnya..
(Mdns***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

13 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

13 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

13 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

13 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

13 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

13 jam ago