Februari 16, 2026
WhatsApp Image 2025-12-26 at 20.37.09 (1)

bharindo.co.id Wonosobo,– Polsek Kalikajar bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa di Balai Desa Butuh Kidul, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Pelaku diamankan pada Kamis (25/12/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (24/12/2025). Kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan rencana pertemuan di Balai Desa Butuh Kidul guna membahas dana belanja kegiatan betonisasi jalan di Dusun Jenggeran. Namun hingga sore hari, pertemuan tersebut belum terlaksana.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku sempat mengirimkan sebuah video kepada korban dengan alasan mengalami kecelakaan saat menuju balai desa. Korban bersama seorang anggota Linmas kemudian berusaha menyusul ke lokasi yang dimaksud, namun tidak menemukan keberadaan pelaku.

Selanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku telah berada di Balai Desa Butuh Kidul. Pelaku juga mengirimkan foto sejumlah uang dengan keterangan “ready”. Korban kemudian mendatangi balai desa dan bertemu pelaku di ruang kerja Sekretaris Desa.

Namun, saat korban memeriksa berkas rincian anggaran kegiatan, pelaku secara tiba-tiba memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan prasasti kegiatan berbahan keramik. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari balai desa sambil meminta pertolongan, sebelum akhirnya pingsan setelah bertemu warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, luka di pelipis kanan yang harus mendapatkan enam jahitan, serta luka lecet di bagian kening.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial S (37) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, diduga melakukan penganiayaan karena emosi saat korban mempertanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi jalan.

“Motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban menanyakan dana bantuan gubernur untuk kegiatan betonisasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan lain,” ujar AKP Arif Kristiawan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (bdys***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *