bharindo.co.id SUMEDANG,— Aparat kepolisian membongkar jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Jaringan ini diketahui memproduksi senjata api rakitan dan memasarkannya secara terbuka melalui media sosial hingga platform e-commerce, dengan jangkauan penjualan lintas pulau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan para pelaku menjual senjata api rakitan dengan harga jutaan rupiah per pucuk. Modus penjualan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai platform digital.
“Para pelaku menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, TikTok, dan platform e-commerce lainnya,” ujar Iman dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Menurut penyelidikan kepolisian, para tersangka awalnya tidak secara terang-terangan menjual senjata api utuh. Mereka lebih dulu menawarkan komponen atau aksesori senjata, seperti sarung senjata, untuk mengelabui sistem pengawasan platform digital.
“Awalnya yang dijual hanya bagian-bagian tertentu. Namun ketika ada komunikasi lanjutan dan pembeli menunjukkan minat terhadap senjata api, transaksi dilanjutkan secara langsung di luar platform,” jelas Iman.
Lebih jauh diungkapkan, para pelaku telah mempelajari teknik perakitan senjata api sejak 2018. Namun, aktivitas penjualan baru dilakukan secara masif mulai tahun 2024. Dari hasil pendalaman, sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil mereka jual, tidak hanya di wilayah Jawa, tetapi juga ke luar pulau.
“Keuntungan yang diperoleh bervariasi, sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk, tergantung jenis dan spesifikasi senjata,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini membuka sistem pre-order (PO) bagi calon pembeli. Selain menjual senjata yang sudah siap pakai, para pelaku juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan konsumen.
“Ada dua sistem. Ada yang memesan terlebih dahulu, ada juga yang membeli senjata yang sudah jadi,” kata Iman.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sejumlah tersangka berinisial RR, IMR, RAR, JS, dan SAA. Para tersangka diduga saling terafiliasi dalam satu jaringan yang terorganisasi, meski kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya peredaran senjata api ilegal yang kini memanfaatkan celah dunia digital. Aparat menegaskan akan terus menelusuri alur distribusi senjata untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (azs***)
