Bharindo Garut,- Polsek Cikelet, Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial FM (42),warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang di duga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
Saat itu Briptu Rangga, anggota Sat Polairud Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli, pelaku datang dengan membawa sebilah golok di sekitar pantai santolo
Melihat hal tersebut, Briptu Rangga langsung sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti golok tersebut.
Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas, S.H., saat di temui awak media pada hari selasa (25/11/2024) mengatakan motif dari Sdr. FM membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga-jaga.
Saat ini FM dalam pemeriksaan Petugas karena selain membawa Senjata Tajam juga di duga melakukan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan.
Adapun senjata tajam yang dibawa oleh FM adalah golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 80 cm.
Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.” Pungkas Aktas. (bds***)
Bharindo Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan tiga nilai utama yang harus dipegang…
BHARINDO,Pekanbaru, Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) LSM Gakorpan ke Kejaksaan Tinggi Prov. Riau, pada tanggal 23…
Bharindo Garut,- Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi…
Bharindo Garut,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…
Bharindo Garut,- Sie Propam Polres Garut baru baru ini menyalurkan bantuan sosial berupa Sembako kepada…
Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun soal dana…