Februari 15, 2026
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.46.39

bharindo.co.id TULUNGAGUNG,— Kebijakan Bupati Tulungagung yang hingga kini belum menetapkan kepala Dinas Pendidikan definitif dinilai berdampak pada persoalan lanjutan di dunia pendidikan. Salah satunya, masih adanya 10 SMP Negeri di Kabupaten Tulungagung yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah.

Dari total 48 SMP Negeri yang ada, keberadaan PLT tersebut menjadi sorotan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penugasan PLT kepala sekolah bersifat sementara dan wajib berakhir paling lambat 31 Desember 2025.

Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Tulungagung, Heni, menegaskan bahwa kewenangan penetapan kepala sekolah definitif sepenuhnya berada di tangan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. “Kami para kepala sekolah SMP hanya mengikuti kebijakan Pak Bupati, karena beliau yang memiliki kewenangan tertinggi sebagai kepala daerah,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Menurut Heni, penugasan PLT tidak boleh berlangsung terlalu lama karena berpotensi mengganggu efektivitas kepemimpinan di sekolah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.

“Penugasan PLT kepala sekolah sifatnya sementara. Regulasi jelas menyebutkan harus diakhiri paling lambat 31 Desember 2025. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan kepala sekolah definitif,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi, Heni juga mengungkapkan keluhan para PLT yang harus memimpin dua sekolah sekaligus dengan jarak yang cukup jauh antara sekolah induk dan sekolah tempat mereka menjabat sebagai PLT. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada efektivitas pengambilan keputusan dan kelancaran administrasi sekolah.

“Banyak PLT mengeluhkan jarak antara sekolah definitif dengan sekolah PLT yang cukup jauh. Ini tentu berpengaruh terhadap kinerja dan pelayanan pendidikan,” ungkapnya.

Heni sendiri saat ini menjabat sebagai PLT Kepala SMP Negeri 1 Tulungagung. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera menunjuk kepala sekolah definitif agar proses pembelajaran dan tata kelola sekolah dapat berjalan optimal.

“Saya berharap segera ada kepala sekolah definitif, supaya kegiatan sekolah berjalan lebih lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

MKKS SMP Negeri Kabupaten Tulungagung telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mempercepat proses seleksi dan penetapan kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pemerintah Kabupaten Tulungagung diimbau segera menyelesaikan persoalan penetapan kepala sekolah definitif guna mencegah kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu kualitas pendidikan tingkat sekolah menengah pertama. (Ahfs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *