
Bharindo Majalengka,- Sidang lanjutan gugatan mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, H. Hamzah Nasyah terhadap partai PDIP terus bergulir dan semakin memanas di persidangan PN Majalengka.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yaitu melalui pembuktian surat dan pemeriksaan 7 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar d, i Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, pada Kamis (15/5/25)
Kuasa Hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H, mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan terungkap fakta baru bahwa sepuluh hari sebelum pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Hamzah Nasyah mengalihkan dukungannya terhadap Paslon lain yaitu 01.
Indra menyampaikan bahwa pada 17 November 2024 atau sepuluh hari sebelum pencoblosan tersebut , penggugat Hamzah Nasyah menghadiri acara kampanye yang dilakukan oleh Paslon 01 H. Eman – Dena (Hade)dengan alasan menjaga silaturahmi keluarga, karena diketahui keluarganya Hamzah Nasyah mendukung Paslon 01, ujarnya.
Fakta menarik lainnya yang menjadi catatanya dipersidangan ini yaitu adanya keterangan saksi dari adik Hamzah Nasyah yaitu Aan Subarnas yang merupakan mantan dari anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PKB periode 2019 – 2024 yang menjadikan pertanyaan bagi kuasa hukum PDIP, apakah keduanya mengerti tentang hilarki organisasi.
Karena menurutnya jika mereka mengerti tentang hilarki organisasi, jika ditemukan peristiwa seperti itu maka yang harus dilakukan mereka yaitu segera melaporkannya ke atasan atau pimpinan partai dengan berkoordinasi dan berkomunikasi, terang Indra.
Dan hal itu tidak dilakukannya oleh penggugat Hamzah Nasyah sehingga dianggap telah melanggar kode etik dan indisipliner partai, imbuhnya.
Indra juga menyampaikan bahwa semua saksi yang dihadirkan justru menguntungkan pihak PDIP karena para saksi dipersidangan membenarkan tentang kehadiran Hamzah Nasyah di acara kampanye Paslon 01 yang di adakan pada 17 November 2025 di Kecamatan Sumberjaya tersebut.
Indra juga menegaskan bahwa SD sidang gugatan ini tidak ada kaitannya dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Majalengka, H.Edy Anas Junaedi yang meninggal dunia yang beradal dari Dapil 3.
“Ini tidak ada kaitannya dengan proses PAW yang akan dilakukan oleh DPP PDIP, karena proses pemecatan terhadap Hamzah itu dilakukan sebelum H. Edy Anas Junaedi meninggal dunia, “katanya.
Sidang akan diteruskan kembali pada Senin mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap saksi penggugat ( yet ).