bharindo.co.id Surabaya,- Sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Eko.
LPK-RI hadir mewakili klien atas nama Ari Setiawan. Pihak Tergugat I, MIzuho Finance hadir memenuhi panggilan persidangan. Namun Pihak Tergugat II, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional, tidak hadir dalam agenda mediasi hari ini, tanpa penjelasan resmi di persidangan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan klien kami; Ari Setiawan guna memberikan keterangan secara langsung dalam proses lanjutan pemeriksaan.
Ketua DPC LPK-RI Kediri, ENDRAS DAVID SANDRI, menegaskan bahwa ketidakhadiran OJK Regional patut menjadi perhatian serius.
“Dalam perkara ini, OJK bukan pihak yang berdiri di luar substansi sengketa, melainkan tercantum sebagai Turut Tergugat. Dengan posisi tersebut, kehadirannya memiliki konsekuensi hukum dan moral dalam rangka menjelaskan kewenangan pengawasan serta kebijakan yang menjadi bagian dari objek gugatan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas ENDRAS DAVID SANDRI.
Ia juga menambahkan bahwa LPK-RI menghormati proses peradilan, namun berharap Majelis Hakim tetap menjalankan mekanisme pemanggilan secara patut dan tegas agar seluruh pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami tidak sedang membangun opini, kami berdiri pada fakta persidangan. Minggu lalu OJK hadir dan menyatakan kesediaan untuk hadir kembali. Maka konsistensi kehadiran dalam proses hukum adalah bentuk itikad baik yang seharusnya dijunjung bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Nizar, Ketua DPC Surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi konsistensi dan ketegasan Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengawal jalannya persidangan secara tertib dan profesional.

“Kami melihat Pengadilan Negeri Surabaya tetap menjaga marwah peradilan dengan menjalankan proses sesuai hukum acara. Namun kami juga menegaskan, keadilan tidak akan optimal apabila salah satu pihak yang memiliki peran strategis justru tidak hadir. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai klien kami memperoleh kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” ujar Nizar.
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara konsisten, proporsional, dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku, demi memastikan hak-hak klien terlindungi dan prinsip keadilan benar-benar ditegakkan. (yadis***)
