Categories: HUKUM

Sidang Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby — Ketidakhadiran OJK Regional Jadi Sorotan

bharindo.co.id Surabaya,- Sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Eko.

LPK-RI hadir mewakili klien atas nama Ari Setiawan. Pihak Tergugat I, MIzuho Finance hadir memenuhi panggilan persidangan. Namun Pihak Tergugat II, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional, tidak hadir dalam agenda mediasi hari ini, tanpa penjelasan resmi di persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan klien kami; Ari Setiawan guna memberikan keterangan secara langsung dalam proses lanjutan pemeriksaan.
Ketua DPC LPK-RI Kediri, ENDRAS DAVID SANDRI, menegaskan bahwa ketidakhadiran OJK Regional patut menjadi perhatian serius.

“Dalam perkara ini, OJK bukan pihak yang berdiri di luar substansi sengketa, melainkan tercantum sebagai Turut Tergugat. Dengan posisi tersebut, kehadirannya memiliki konsekuensi hukum dan moral dalam rangka menjelaskan kewenangan pengawasan serta kebijakan yang menjadi bagian dari objek gugatan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas ENDRAS DAVID SANDRI.

Ia juga menambahkan bahwa LPK-RI menghormati proses peradilan, namun berharap Majelis Hakim tetap menjalankan mekanisme pemanggilan secara patut dan tegas agar seluruh pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami tidak sedang membangun opini, kami berdiri pada fakta persidangan. Minggu lalu OJK hadir dan menyatakan kesediaan untuk hadir kembali. Maka konsistensi kehadiran dalam proses hukum adalah bentuk itikad baik yang seharusnya dijunjung bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Nizar, Ketua DPC Surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi konsistensi dan ketegasan Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengawal jalannya persidangan secara tertib dan profesional.

“Kami melihat Pengadilan Negeri Surabaya tetap menjaga marwah peradilan dengan menjalankan proses sesuai hukum acara. Namun kami juga menegaskan, keadilan tidak akan optimal apabila salah satu pihak yang memiliki peran strategis justru tidak hadir. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai klien kami memperoleh kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” ujar Nizar.
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara konsisten, proporsional, dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku, demi memastikan hak-hak klien terlindungi dan prinsip keadilan benar-benar ditegakkan. (yadis***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago