Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec. Manguharjo Jl. Gajahmada Kec. Manguharjo Kota Madiun, pada Sabtu malam (10/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, Forkopimcam Manguharjo, dan perwakilan dari 11 perguruan pencak silat.
Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara tiga pilar: birokrasi Pemkot Madiun, Polsek Manguharjo, dan Danposramil Manguharjo.
Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung aparat keamanan dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat agar berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan selama bulan Suro, khususnya dalam kegiatan pencak silat.
Ia menyoroti pentingnya kerjasama erat antar tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah) di tingkat kelurahan untuk menjamin kelancaran semua kegiatan.
“Keamanan merupakan investasi berharga bagi perkembangan Kota Madiun, terutama mengingat predikat ‘Kota Pendekar’ dan banyaknya perguruan silat,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga kondusifitas selama bulan Muharram/Suro. Forpimda siap mendukung penuh keamanan kegiatan pencak silat.
Pertemuan ini menghasilkan Kesepakatan Bersama untuk keamanan selama bulan Suro 2025, antara lain tidak menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dll.)
Kedua, semua peserta wajib mematuhi pengesahan jam keberangkatan.
Ketiga, untuk Ketum dan masing-masing ketua ranting serta komisariat bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelanggaran.
Keempat, keberangkatan harus ada pengawalan (untuk wilayah luar Kota Madiun).
Kelima Korlap dan Pamter wajib koordinasi identitas warga yang akan mengikuti kegiatan pengesahan.
Keenam selama kegiatan Suroan untuk 3 makam (Pilangbango, Sarean, Nila) wajib ditutup dan dikunci.
Ketujuh seluruh peserta Suroan dan Suran Agung datang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (tidak ada roda dua; yang melanggar akan dipulangkan).
Kedelapan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan menggunakan speaker atau sound system.
Kesembilan, pelanggaran maklumat akan membuat pengurus, ketua ranting, dan korlap bertanggung jawab penuh secara hukum.
Peserta Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan. (***)
Bharindo Babel,- Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) sering…
BHARINDO DIY,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di…
Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memastikan kedisiplinan dan profesionalitas internal, Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP Afri…
Bharindo Gorontgalo,- Dalam upaya mendukung kelancaran operasional dan kesiapsiagaan personel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan…
Bharindo Jakarta,- Polisi membantah denda penilangan Electronic Traffict Law Enforcment (ETLE) akan membengkak dengan sendirinya…
Bharindo Aceh,- Kapolda Aceh, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., secara resmi menutup rangkaian kegiatan…