bharindo.co.id Jakarta,- Badai besar menerpa dunia pendanaan berbasis syariah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret dana masyarakat hingga triliunan rupiah.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup pada Kamis (5/2/26), menandai babak baru dalam pengungkapan salah satu kasus finansial yang menyita perhatian publik.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/26).
Tiga sosok yang kini berada dalam pusaran hukum yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY mantan direktur yang juga mengendalikan sejumlah perusahaan lain, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelapan jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga pencucian uang.
Modus yang disorot penyidik tidak main-main — penyaluran pendanaan disebut dilakukan menggunakan data proyek dan peminjam yang diduga fiktif. Skema ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dalam rentang panjang, dari 2018 hingga 2025.
Jeratan hukum pun berlapis, mulai dari pasal dalam KUHP terbaru, Undang-Undang ITE, hingga aturan penguatan sektor keuangan. Ini menandakan seriusnya dugaan pelanggaran yang tengah didalami aparat.
Pengusutan kasus juga bergerak cepat. Penyidik menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana mencurigakan serta berkoordinasi dengan LPSK guna pendataan dan verifikasi korban.
Skala dampaknya mencengangkan. Berdasarkan pemeriksaan OJK, tercatat 11.151 lender masih memiliki dana tertahan dengan nilai outstanding mencapai sekitar Rp2,47 triliun hingga September 2025.
Angka tersebut menggambarkan betapa luasnya dampak kasus ini terhadap masyarakat, sekaligus menegaskan kompleksitas penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam — bukan hanya soal dugaan kejahatan finansial, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana investasi. Aparat memastikan proses hukum akan dituntaskan, sementara ribuan pihak yang terdampak menanti kejelasan nasib dana mereka. (dns***)
