“Skandal Mengguncang Pelatnas! Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Predator Seksual di Balik Dunia Panjat Tebing Nasional”
JAKARTA bharindo.co.id – Dunia olahraga nasional diguncang skandal serius. Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pelatih terhadap atlet binaannya.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan tersebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari sejumlah korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti pemusatan latihan nasional.
Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas yang telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan berbagai langkah pendalaman. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ, sekaligus mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah mendapatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Menurut Nurul Azizah, para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena mereka telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pengurus pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan tindakan tidak pantas.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” ungkap Nurul Azizah.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan visum, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan pihak terlapor.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali. (dns***)
