Trenggalek,Bharindo co.id – Dugaan pungutan tahunan sebesar Rp800 ribu per siswa di SMP Negeri 1 Dongko, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah ada wali murid bercerita dan mengeluh telah membayar iuran tersebut sejak anaknya duduk di kelas 1.
Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menuturkan bahwa pembayaran Rp800 ribu dilakukan setiap tahun ajaran dan dapat dicicil. Ia bahkan menunjukkan bukti pembayaran cicilan kepada wartawan.
“Nggeh, itu pembayaran per tahun sejak kelas 1. Sekitar Rp800 ribu. Bisa dicicil. Ini buktinya,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, pembayaran tersebut disampaikan dalam forum wali murid dan disebut sebagai dana komite. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai peruntukan dana tersebut.
“Waktu kumpulan wali murid dulu katanya uang komite. Tapi saat saya tanya untuk apa saja, jawabannya malah disuruh nanti ke ruangan sendiri. Saya tidak berani datang karena takut,” ungkapnya.
Yang menjadi perhatian, wali murid tersebut merasa pembayaran Rp800 ribu per tahun itu seolah menjadi kewajiban. Ia mengaku khawatir jika tidak membayar, anaknya akan terdampak secara akademik maupun sosial.
“Saya tahu sekolah negeri itu harusnya gratis. Ada dana BOS per siswa. Tapi saya takut anak saya tidak naik kelas atau dikucilkan. Saya orang kecil, tidak berani bersuara,” katanya.
Ia menambahkan, meski kondisi ekonomi terbatas, dirinya tetap berusaha melunasi pembayaran tersebut agar anaknya tidak memiliki tanggungan di sekolah.
“Kami makan dengan daun singkong pun tidak apa-apa, yang penting anak kami tidak punya beban. Harapan kami cuma satu, anak kami dapat pendidikan yang layak,” ucapnya.
Selain pembayaran tahunan Rp800 ribu, wali murid juga mengaku masih ada biaya lain seperti pembelian seragam dan LKS di setiap semester. Namun, menurutnya, yang paling memberatkan adalah pembayaran rutin tahunan tersebut.
“Semester 1 sudah lunas waktu masuk kemarin. Sekarang semester 2 juga masih ada pembayaran lagi,” tuturnya.
Wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke SMPN 1 Dongko. Namun saat mendatangi sekolah, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan resmi.
Upaya menghubungi guru yang disebut sebagai humas sekolah melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, sekolah negeri pada prinsipnya dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Dana operasional sekolah telah dialokasikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika benar terdapat pungutan tahunan Rp800 ribu yang bersifat wajib, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Dongko belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp800 ribu per tahun tersebut. (wdys***)
Tebing Tinggi,bharindo.co.id - Polres Tebing Tinggi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, SH., MH…
Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait kepemilikan…
Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Personel kepolisian dari Polsek Padang Hulu bersama Polres Tebing Tinggi melaksanakan…
Jakarta, bharindo.co.id – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana…
Bengkalis, bharindo.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan…
Jakarta, bharindo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)…