Lampun Barat, Bharindo.co.id – Setelah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial serta media daring, SPBU 26.348.06 Srengit di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya dipasang garis polisi (police line) oleh Polres Lampung Barat sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dinilai sebagai bukti bahwa tekanan publik dan laporan masyarakat tidak dapat diabaikan. DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat mengapresiasi tindakan cepat kepolisian, namun menegaskan bahwa pemasangan police line tidak boleh menjadi akhir dari penegakan hukum.
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat, Dedi Susanto, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini hingga tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Lampung Barat. Namun masyarakat tentu berharap proses ini tidak berhenti pada pemasangan police line. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang dibiayai negara sehingga setiap dugaan penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan pemberian subsidi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima DPD LSM LASKAR NKRI mengenai dugaan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, organisasi menugaskan tim untuk melakukan pemantauan secara langsung.
Dalam pemantauan tersebut, tim mengaku menemukan aktivitas yang diduga sebagai pengisian BBM bersubsidi ke dalam sejumlah jerigen pada malam hari. Ketika hendak dilakukan konfirmasi, pihak yang berada di lokasi disebut meninggalkan area, sementara nosel pengisian diklaim masih dalam kondisi aktif. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, menurut LSM LASKAR NKRI, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.
Beberapa hari setelah informasi tersebut viral dan menjadi perhatian publik, Polres Lampung Barat memasang garis polisi di area SPBU sebagai bagian dari proses penyelidikan.
LSM LASKAR NKRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi police line tanpa kejelasan akhir. Publik berhak mengetahui hasil penyelidikan secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun jika terdapat unsur pidana, proses harus berjalan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedi.
LSM LASKAR NKRI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi karena pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Barat masih melakukan penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
(Rf)
Bone, Bharindo.co.id – Keluarga korban kasus dugaan penikaman yang terjadi di Jalan Pettaponggawae, Kelurahan Palattae,…
Wonosobo, bharindo.co.id – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa…
MAJALENGKA , Bharindo.co.id - Proyek pembangunan gedung baru di SMPN 1 Leuwimunding yang bersumber dari…
Surabaya, Bharindo.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur…
Jayawijaya, Bharindo.co.id – Komitmen Polri dalam mendukung kemajuan pendidikan serta pembinaan karakter generasi muda kembali…
Jakarta, Bharindo.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran…