bharindo co.id Trenggalek,- sosialisasi rencana kerja gabungan kelompok tani hutan (gapoktanhut)Rimba madu sejahtera Desa Tasikmadu Kecamatan watulimo, yang diselenggara di bukit salam JLS. Rabu (28/01/ 2026).

Kelompok gapoktanhut para pemangku kebijakan dari dinas kehutanan provinsi Jawa Timur Aswan, Bale besar kehutanan Jawa Bali Nusa tenggara bagian Gakkum Samsul,.SH. CDK Trenggalek Agus Dwi Prasetyo, komisi III DPRD kabupaten Trenggalek, forkopimca watulimo, pengurus dan anggota gakpotenhut Rimba madu sejahtera dan para pesanggem.
Tema utama acara tersebut membahas status atau legalintas gapoktanhut Rimba madu sejahtera dalam pengelolaan hutan sosial dan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), dan bagaimana hak dan kewajiban dalam mengelola kawasan hutan tersebut.
Para narasumber menjelaskan legalitas dan status kekuatan hukum kepada semua yang hadir disampaikan bahwa SK MenLkh no 2 tahun 2025, juga disampaikan dari pihak Gakkum siap menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di kawasan kehutanan dan ada ruang curhat atau sosialisasi terdekat yaitu cdk Trenggalek.
Dalam acara tersebut juga diadakan tanya jawab dari awal tanya jawab tersebutlah suasana memanas, adanya penyampaian dari petani hutan atau yang mewakili menyampaikan resah dan gelisah adanya papan klaim tanah Eigendom pervinding, anyer jawab seolah menjadi perdebatan karena suasana semakin memanas.
Pembongkaran apa namebornd Eigendom tidak melalui mekanisme atau prosedur dilakukan secara sepihak menimbulkan permasakan lanjutan ke pihak hukum. Kapolsek watulimau menegaskan papan tersebut bisa dibongkar tetapi harus melalui prosedur
“Kita temui dulu pihak pemasangan atau somasi agar tidak menimbulkan ketegangan dan ditunggu satu kali 24 jam bagaimana tanggapannya dari pemasang juga saya mohon untuk pencabutan ini membuat berita acara semua yang hadir tanda tangan dan bisa menahan diri.”tegasnya.
Namun himbauan tersebut tidak di indahkan oleh para petani dan kelompok gapoktanhut tetap bergerak untuk membongkar papan tersebut karena dicor
Di gang tersebut dibatalkan secara paksa
Setelah pembongkaran papan tersebut para tenggara hutan dan kapuk tahun membubarkan diri.
Adanya kejadian pembongkaran Nameboard sebut dari pihak ali waris (Purn)wijianto menanggapi secara dingin agar tidak menimbulkan konflik atau kontak fisik akan melalui mekanisme jalur hukum.
“Untuk kelanjutannya kamis akan melalui mekanisme jalur hukum, agar tidak menimbulkan konflik atau kontak fisik dan mengakibatkan masalah baru, untuk pencabutan atau pembongkaran namebortd itu juga sebelumnya tidak ada tembusan kepada kami dan kami selama ini tidak mengganggu dan merugikan para petani pengarap hutan tersebut.

Salah satu bukti kita pun masih membayar pajak setiap lima tahun sekali, harapan kami bisa duduk bersama dengan pengurus Gapoktanhut rimba madu sejahtera juga perwakilan dari petani hutan agar tidak ada kesalah fahaman praduga tak bersalah karena kita di sini ada wadah yang bernama komunikasi pembelahan hak masyarakat (KPHM). Kami tetap berusaha agar suasana kondusif,”pungkasnya. (wrds***)
