Bharindo Jakarta,- Pemerintah Filipina akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso menjadi seumur hidup. Status hukuman tersebut akan berubah saat terpidana Mary Jane pindah ke negara asalnya yakni Filipina.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kami bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya. Yang semulanya di Indonesia hukuman mati ke hukuman seumur hidup lantaran negara Filipina sudah tidak melaksanakan hukuman mati,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Yusril, pengubahan hukuman Mary Jane merupakan kewenangan dari Presiden Filipina Ferdinand R. Marcia JR. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan dari Pemerintah Filipina termasuk jika nantinya Mary Jane diberi pengampunan.
“Jadi kalau pun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Karena kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ucap Yusril.
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalu penandatanganan pengaturan praktis. Penandatangan ini dilakukan secara langsung oleh Menko Kumham Imipas Yustil Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta.
Sementara, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Namun, Raul memastikan bahwa terpidana Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan di Filipina apabila ia dipindahkan.
“Mary Jane akan tunduk pada aturan dan peraturan Filipina. Namun, hal itu akan bertentangan dengan putusan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh otoritas peradilan Indonesia. Kami menghormati dan menghargai keputusan tersebut,” kata Raul. (azs***)