Bharindo.coo.id Jakarta,- Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri resmi merilis Rencana Kerja Penanggulangan Korupsi Nasional periode 2025–2029. Dokumen strategis tersebut menjadi pedoman nasional bagi penguatan integritas penyelenggaraan negara melalui pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem, serta pemberdayaan masyarakat.
Rencana kerja ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, di antaranya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dengan kerangka tersebut, Polri dan para pemangku kepentingan nasional diharapkan dapat bergerak lebih terstruktur dan sistematis dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi.
Pusat Studi Anti Korupsi menegaskan bahwa rencana lima tahun ini bertumpu pada empat pilar utama: pencegahan korupsi, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan publik. Program akan dijalankan secara bertahap, mulai dari penguatan tata kelola (2025), digitalisasi dan integrasi pengawasan (2026), akselerasi penegakan hukum (2027), konsolidasi nasional (2028), hingga penyempurnaan sistem berkelanjutan (2029).
Target nasional yang dicanangkan antara lain penurunan kasus korupsi minimal 20 persen, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi sebesar 10 poin, serta digitalisasi 90 persen layanan publik. Indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam mempercepat reformasi birokrasi dan mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri, Prof. Dr. Iza Fadri, yang turut menyusun kerangka strategis tersebut, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Kita perlu membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal, memperkuat integritas aparat, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi merupakan kunci utama keberhasilan. “Jika kita ingin Indonesia maju, maka tata kelola pemerintahan harus bersih. Rencana kerja lima tahun ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan negara yang transparan, akuntabel, dan dipercaya rakyat,” tegasnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Pusat Studi Anti Korupsi juga mengembangkan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program tersebut meliputi kuliah umum, seminar, pelatihan zona integritas, penelitian kolaboratif dengan KPK dan Kejaksaan, kampanye antikorupsi, hingga penguatan mekanisme whistleblower.
Melalui agenda strategis periode 2025–2029 ini, STIK–Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (azs***)
