Categories: SIDOARJO

TAK BISA DITOLERANSI! KAPERWIL BHARINDO JATIM ADITYA KECAM KERAS DUGAAN PELECEHAN KARYAWAN DI BLACK OWL

bharindo Jawa Timur,- Gelombang kecaman keras datang dari Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bharindo Jawa Timur, Aditya Argatama Affaridho. Ia menyoroti dan mengecam tegas dugaan tindakan pelecehan terhadap karyawan di Black Owl, yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan nilai-nilai hukum.

Aditya menegaskan, tindakan pelecehan—dalam bentuk apa pun—tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menilai, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan mengendap karena berpotensi menciptakan rasa takut dan ketidakadilan di lingkungan kerja.

“Pelecehan adalah kejahatan terhadap martabat. Tidak ada ruang toleransi. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan transparan,” tegas Aditya dalam pernyataannya.

Menurutnya, tempat kerja seharusnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi setiap pekerja, bukan arena penyalahgunaan kuasa. Aditya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban agar berani bersuara tanpa intimidasi.

“Korban harus dilindungi, bukan ditekan. Negara hadir untuk memastikan keadilan, dan pelaku—siapa pun dia—harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Sebagai pimpinan media, Aditya menegaskan komitmen Media Bharindo untuk terus mengawal kasus-kasus dugaan pelecehan dengan prinsip jurnalisme berimbang, beretika, dan berpihak pada korban, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengingatkan pihak manajemen dan pelaku usaha agar tidak menutup mata terhadap isu pelecehan di lingkungan kerja.

“Pembiaran adalah bentuk kekerasan kedua. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi dunia kerja,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Media Bharindo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara faktual kepada publik.

Kasus ini kembali menegaskan satu hal: pelecehan bukan urusan privat—ia adalah kejahatan yang menuntut kehadiran hukum dan keberanian semua pihak untuk bersikap tegas. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Danramil 03/Mojotengah Pimpin Karya Bakti Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Desa Gunturmadu

Wonosobo, bharindo.co.id  – Danramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Arm Suyitno memimpin langsung aksi karya bakti…

4 jam ago

Kodim Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Serma Purn Kabul, Bentuk Penghormatan atas Pengabdian

Wonosobo, bharindo.co.id -  Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk almarhum Serma Purn Kabul di…

4 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Grugu Kaliwiro, Wujud Nyata Sinergi TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Wonosobo, bharindo.co.id - Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II…

4 jam ago

Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Asman, SH menghadiri…

4 jam ago

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang…

4 jam ago

Polres Tuban Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

TUBAN, bharindo.co.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di…

4 jam ago