Categories: MAMUJU TENGAH

Tambang yang Dipertanyakan di Topoyo Pungutan Truk, Pajak Daerah, hingga Keselamatan Kerja di CV Pasir Cahaya Lise

bharindo.co.id Topoyo, Mamuju Tengah — Di Dusun Bayor, Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, aktivitas tambang galian C milik CV Pasir Cahaya Lise terus berjalan. Papan izin usaha terpampang di lokasi. Namun di balik itu, sejumlah pertanyaan muncul terkait transparansi pengelolaan, kewajiban pajak daerah, keselamatan kerja, hingga perlindungan lingkungan. Kamis, 22 Januari 2026, lokasi tambang tersebut menjadi sorotan.

Pengelola mengklaim tambang itu sebagai tambang rakyat. Klaim tersebut berhadapan dengan fakta di lapangan. Setiap truk pengangkut material dikenakan pungutan hingga Rp130.000 per ritase. Menurut pengelola, pungutan itu mencakup kontribusi untuk desa dan pajak daerah. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, tidak ada rincian yang dapat menunjukkan berapa besaran pajak, dasar hukum pungutan, maupun ke mana setoran pajak disalurkan.

Situasi itu menimbulkan tanda tanya, terutama terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh setiap usaha galian C. Saat diminta menunjukkan laporan produksi dan penjualan material, pihak pengelola tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi. Ketiadaan data tersebut mempersulit verifikasi kepatuhan pajak dan membuka ruang dugaan lemahnya pengawasan.

Persoalan lain muncul dari aspek keselamatan kerja. Di area tambang, tidak terlihat papan larangan maupun rambu peringatan keselamatan. Para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, atau rompi kerja. Padahal, aktivitas galian C melibatkan alat berat dan risiko kecelakaan tinggi.

Upaya mitigasi risiko juga nyaris tak tampak. Tidak ada pengamanan di titik rawan longsor, pengaturan jalur alat berat, maupun langkah pengendalian debu dan kerusakan lahan. Padahal, kegiatan pertambangan terbuka seperti ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja sekaligus dampak lingkungan jangka panjang jika tidak dikelola dengan standar yang memadai.

Dalam kerangka Perizinan Usaha Berbasis Risiko (OSS RBA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pertambangan mineral bukan logam dan batuan dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi. Artinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin saja tidak cukup.

Pelaku usaha wajib memenuhi standar operasional yang ketat: penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan APD, pemasangan rambu keselamatan, pemenuhan dokumen lingkungan, serta kepatuhan pembayaran pajak daerah. Ketidakpatuhan terhadap standar tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan agar Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, Satpol PP, serta Kepolisian turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, menelusuri kewajiban pajak, menjamin keselamatan pekerja, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Pembiaran berpotensi menciptakan preseden buruk: usaha berisiko tinggi berjalan tanpa pengawasan memadai, sementara dampak sosial dan ekologis ditanggung masyarakat sekitar. Pemerintah daerah kini berada di persimpangan—memastikan penegakan aturan atau membiarkan aktivitas tambang terus berlangsung tanpa kepastian hukum.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penutupan sementara hingga penindakan tegas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara untuk melindungi pekerja, lingkungan, dan kepentingan daerah.

(HWS***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

14 menit ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

20 menit ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

24 menit ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

35 menit ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

40 menit ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

44 menit ago