bharindo.co.id Jombang– Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama bagi implementasi prinsip ini di Indonesia.
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik dan melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik.
Beberapa manfaat utama dari keterbukaan informasi publik antara lain:
1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3. Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.
Apa yang di canangkan oleh pemerintah semua tidak berarti bagi Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Banyaknya proyek yang tidak di ketahui anggaran serta volumenya seakan menjadi ladang untuk mengeruk keuntungan.
Seperti proyek yang berada di beberapa titik, diantaranya: Tembok Penahan Jalan ruas Desa Sepanyul – Desa Krembangan (Kecamatan Gudo), TPJ ruas Desa Pulorejo – Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang), TPJ ruas Desa Bedahlawak – Desa Pulogedang (Kecamatan Tembelang) semuanya tidak mencantumkan besaran anggaran serta volumenya.
Bayu Pancoroadi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang saat di konfirmasi via seluler terkait permasalahan tersebut hanya diam dan tidak ada respon.
Sementara itu Yanto selaku peran serta masyarakat mengatakan, “seharusnya proyek yang memakai anggaran uang negara semestinya pakai keterangan yang jelas. Memang sudah terpasang papan informasi kegiatan, tetapi di situ tidak di jelaskan anggarannya berapa serta volumenya berapa. Kita sebagai masyarakat, hanya menuntut akan adanya keterbukaan baik itu anggaran maupun volume pekerjaan.” Ujarnya
“Perlu di ingat, ini adalah anggaran negara dan sekecil apapun anggaran tersebut masyarakat harus mengetahuinya”. Jelasnya, Minggu (28/12)
Banyaknya dugaan ketidaktransparanan dan terkesan dugaan kebal hukum, maka kami berharap pada Aparat Penegak Hukum (Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK) untuk segera menindaklanjutinya, agar Kabupaten Jombang bersih dari tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
(Pras***)
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…
bharindo.co.id Gorontalo,— Penutupan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 tak hanya menandai berakhirnya kompetisi…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung keberhasilan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 masih terasa. Ajang yang…
bharindo.co.id Gorontalo,- Siapa sangka turnamen sepak bola usia muda di lapangan Iloheluma, Desa Tilote, Kecamatan…
bharindo.co.id Jombang,- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program menu makan bergizi gratis (MBG) merupakan langkah…
bharindo.co.id Jombang,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengikuti kegiatan Zoom Metting Launching…