Mei 15, 2025
IMG-20250416-WA0046

Bharindo, Pemalang Jateng – Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli Penegakkan Hukum Pemanfaatan Aset Desa Kabupaten Pemalang [KPPHPAD], meminta dan mendesak Bupati Pemalang, yang diwakilkan pihak instansi terkait Dinpermasdes [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa], untuk menutup dan membongkar Caffe dan Resto Teras Wisnu, yang berlokasi di Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul.

Dalam press release nya,
bahwa Caffe and Resto TERAS
WISNU berdiri di atas tanah bengkok atau tanah kas Desa Wisnu, melalui kerja sama pemanfaatan aset Desa. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati no.86 Tahun 2017, bahwa pemanfaatan aset desa harus, antara lain :
1. Ada Peraturan Desa pemanfaatan
2. Ada Ijin Bupati
3. Ada PBG\IMB
4. Atas nama Swasta atau Badan Hukum Lainnya bukan perorangan.

Sedangkan pelaksanaan Pemanfaatan aset desa oleh pihak Caffe and Resto TERAS WISNU adalah :
1. Tidak ada ijin bupati
2. PBG [Persetujuan Bangunan Gedung] tidak muncul dalam sistem di DPUTR Kabupaten Pemalang, dengan demikian patut diduga sampai detik ini belum mengajukan PBG, tapi sudah dibangun gedung Caffe.
3. Atas nama pemanfaatan aset desa oleh pihak CAFFE and RESTO TERAS WISNU adalah perorangan yaitu DEDI HASYIM bukan swasta dalam arti badan hukum.
4. Nampaknya Belum ada peraturan Desa terkait.
5. Pemasukan untuk PADes [Pendapatan Aset Desa] tidak jelas.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menilai bahwa, kerja sama pemanfaatan tersebut melanggar rambu-rambu hukum yang berlaku.

Pemanfaatan Aset Desa itu jelas ada aturannya bukan nganggo dasar sakkarepe dewek [pakai dasar seenaknya sendiri].

Dengan demikian, kami meminta kepada Bupati, untuk bersikap dan bertindak tegas, “TUTUP dan BONGKAR KAFE and RESTO TERAS WISNU,” demikian yang tertulis dalam press release, yang dikoordinatori oleh Slamet Tafsir, Rabu [16\04\25].

“Jika dikemudian hari, ternyata tidak ada sikap dan tindakan tegas dari bupati, maka kami akan menindaklanjuti penyikapan melalui AKSI MASSA,” tutupnya.

Disisi lain, awak media Bharindo mencoba menghubungi Kepala Desa Wisnu, Sutejo. Dalam pernyataan singkatnya mengenai polemik Bangunan tersebut.

Kepala Desa membenarkan, bahwa bangunan Caffe and Resto Teras Wisnu berada diatas tanah bengkok Desa. Dan menurut Sutejo masih dalam proses agar sesuai regulasinya. “Iya betul… Sedang di lengkapi…sambil jalan,” Jawabnya singkat, saat dihubungi melalui ponsel.
[SA.1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *