April 10, 2026
WhatsApp Image 2026-02-13 at 20.27.33

bharindo.co.id Tulungagung,— Pelantikan tiga perangkat desa di Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2025), kini menjadi sorotan. Bukan karena prosesi pengukuhannya, melainkan dugaan penghalangan akses informasi terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi kepada kepala desa setelah acara berlangsung.

Pelantikan yang digelar di balai desa itu menetapkan Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto sebagai kepala dusun. Kegiatan berjalan formal dan khidmat di hadapan tamu undangan serta awak media. Namun, situasi berubah ketika wartawan mencoba menggali keterangan lanjutan terkait proses pengisian perangkat desa.

Sejumlah wartawan mengaku akses mereka menuju kepala desa terhambat. Salah satu di antaranya menyebut dirinya dihadang oleh oknum yang diduga sesama wartawan berinisial (BT) saat hendak masuk ke ruangan kepala desa.

“Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi. Tapi akses itu justru dibatasi,” ungkap seorang wartawan di lokasi.

Tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar pelarangan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengatur akses peliputan dalam kegiatan pemerintahan desa yang bersifat terbuka.

Tak lama setelah insiden itu, Kepala Desa Asmiatin keluar dari ruangan secara tergesa dan menyatakan hendak menuju rumahnya. Awak media yang mencoba melanjutkan konfirmasi mendatangi kediamannya, namun tidak memperoleh respons meski pintu dalam keadaan terbuka.

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik:
Apakah ini sekadar miskomunikasi di lapangan, atau ada hal yang dihindari dari pengawasan publik?

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, kerja jurnalistik dalam fungsi kontrol sosial juga dijamin dalam regulasi pers nasional.

Pengamat tata kelola desa menilai, setiap proses pengisian perangkat desa idealnya transparan dan terbuka terhadap pertanyaan publik untuk mencegah spekulasi negatif. Minimnya akses klarifikasi justru berpotensi memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses tersebut — meski hal ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanggunggunung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *