Bharindo Gorontalo,- Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara tetap melaksanakan tahapan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu malam, 12 April 2025, diruang Aula Sekertariat KPU Gorut meski tanpa kehadiran seluruh pasangan calon.
Debat publik ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi ruang sosialisasi dan pengenalan kembali pasangan calon kepada publik, terlebih dalam konteks perubahan pasangan calon akibat putusan tersebut.
Usai membuka rangkaian debat, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, ST, menjelaskan kepada media bahwa ketidakhadiran para kandidat telah dikonfirmasi sebelumnya. Paslon nomor urut 01 dan 03 hanya menyampaikan melalui sambungan telepon kepada dirinya secara singkat bahwa mereka tidak akan mengikuti debat. Sementara itu, Paslon nomor urut 02 menyampaikan surat resmi kepada KPU sesaat sebelum debat dibuka dimana dalam surat tersebut menyampaikan belum bisa mengikuti Debat Publik dengan alasan kendala cuaca dan tingginya intensitas kegiatan kampanye di masyarakat yang berdampak pada kondisi kesehatan calon bupati, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir.
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, mencakup 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 123 desa di seluruh wilayah kabupaten Gorontalo Utara
PSU ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu:
Paslon 01: Roni Imran – Ramdhan Mapaliey
Paslon 02: Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I – Nurjanah Hasan Yusuf, S.IP
Paslon 03: Mohamad Siddik Nur – Muksin Badar, SE
Meski seluruh kandidat absen, KPU Gorontalo Utara tetap melaksanakan debat publik dengan persiapan maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan debat publik Pilkada. Sejumlah tamu undangan hadir dalam forum tersebut, termasuk unsur Forkopimda, Bawaslu Gorut, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, serta para panelis debat yang telah disiapkan.
Secara administratif, undangan dan pemberitahuan terkait pelaksanaan debat telah disampaikan tiga hari sebelum acara kepada seluruh pasangan calon melalui liaison officer (LO), guna memastikan partisipasi mereka dalam forum resmi ini.
Menjawab pertanyaan media terkait alasan KPU tetap melangsungkan debat meski tanpa kehadiran paslon, Ketua KPU Sofyan Jakfar, ST menegaskan bahwa pelaksanaan debat publik merupakan kewajiban konstitusional.
“Kami tunduk pada putusan MK. Debat ini adalah bagian dari ruang yang wajib disediakan oleh penyelenggara untuk para kandidat memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada publik, terlebih dalam konteks PSU dan perubahan pasangan calon yang terjadi. KPU tetap menjalankan tanggung jawab ini, meski dalam keterbatasan dan ketidakpastian kehadiran para paslon,” tegasnya. (nnts***)
Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…
Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…
Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…
Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…
Bharindo Takalar, - Semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat Dusun…
BHARINDO, Labuhanbatu Sumut - Polres Labuhanbatu menggelar Serah Terima Jabatan ( Sertijab) Kepala Bagian Logistik…