bharindo.co.id Kupang,— Setelah lebih dari tiga tahun menyisakan tanda tanya besar dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga serta masyarakat Nusa Tenggara Timur, Polda NTT akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran terhadap Sebastian Bokol (21), mahasiswa asal Sumba Barat Daya. Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025).
Sebastian ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar hampir 100% di sebuah kali kering belakang TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 10.00 WITA. Kondisi jasad yang hampir tidak bisa dikenali membuat proses identifikasi berjalan sangat lambat. Selama tiga bulan penyelidikan, identitas korban baru dipastikan melalui uji DNA yang dilakukan tim forensik.
Melalui kerja sama tim gabungan khusus Polresta Kupang Kota dan Polda NTT, akhirnya ditetapkan tujuh tersangka, masing-masing J.K., H.S., F.N., A.P., A.M., M.N., dan W.T., yang seluruhnya telah ditangkap.
Dari hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban melintas di depan sekelompok pemuda—kini para tersangka—yang sedang mengonsumsi minuman keras. Salah satu dari mereka mengenali korban, dan dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok mulut yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan brutal.
Pengeroyokan terjadi di tiga lokasi berbeda:
TKP 1 – Depan tempat pangkas rambut milik J.K.
Lokasi awal pemukulan terhadap korban.
TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu
Korban kembali dikeroyok hingga tidak berdaya.
TKP 3 – Kali Kering TPU Liliba
Lokasi pembuangan jenazah. Di sini korban dibakar menggunakan bahan bakar jenis pertalite untuk menghilangkan jejak dan identitas.
Korban sebelumnya diangkut menggunakan sepeda motor oleh para tersangka sebelum dibawa ke lokasi pembakaran.
Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sempat berhenti di tempat.
“Sebanyak 120 saksi telah diperiksa sejak 2022, namun tidak ada yang mengarah pada terduga pelaku,” ujarnya.
Titik terang baru muncul ketika tim gabungan melakukan sejumlah langkah investigasi lanjutan, antara lain:
-
Olah TKP ulang,
-
Analisis ulang pola kriminal,
-
Pendekatan emosional terhadap warga sekitar yang semula takut bersaksi,
-
Bantuan perlindungan saksi dari LPSK.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Kami menemukan saksi-saksi yang melihat langsung rangkaian kejadian. Ada 8 saksi fakta yang memberikan keterangan konsisten, ditambah dukungan ahli forensik dan kriminologi,” jelas Kompol Edy.
Selain keterangan saksi, sejumlah barang bukti penting berhasil ditemukan dan memperkuat konstruksi perkara:
-
Sepeda motor yang digunakan memindahkan korban,
-
Handphone korban dalam kondisi rusak,
-
Rekaman CCTV sekitar TKP,
-
Hasil visum dan otopsi terbaru,
-
Temuan penting dari Laboratorium Forensik.
Menurut penyidik, seluruh bukti tersebut saling menguatkan dan memenuhi syarat formil penetapan tersangka sesuai KUHAP.
Pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas penantian panjang keluarga korban dan masyarakat yang selama lebih dari tiga tahun berharap keadilan dapat ditegakkan. Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
