Februari 2, 2026
WhatsApp Image 2026-01-20 at 03.44.26

bharindo.co.id Kediri,— Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali mencuat dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam berbasis kepercayaan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri secara resmi mendampingi seorang konsumen berinisial A.D.S. untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ke Polresta Kediri Kota.

Berdasarkan penelusuran Majalah Fakta, peristiwa ini bermula pada April 2024. Saat itu, A.D.S. menitipkan sepeda motor miliknya kepada seorang pihak berinisial P.K. sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam uang. Penitipan tersebut dilakukan atas dasar hubungan kepercayaan dan itikad baik, tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun lisan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan kendaraan.

Namun persoalan muncul ketika A.D.S. berniat melunasi pinjaman dan mengambil kembali sepeda motornya. Kendaraan yang dititipkan justru tidak dapat dikembalikan. Dari keterangan yang dihimpun, sepeda motor tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, E.D.S., menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengandung indikasi kuat tindak pidana penggelapan. Menurutnya, penguasaan kendaraan oleh terlapor semata-mata terjadi karena penitipan, bukan karena hak kepemilikan atau kewenangan untuk mengalihkan.

“Objek berada dalam penguasaan terlapor karena kepercayaan. Ketika kemudian dialihkan tanpa izin pemilik, maka unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP patut diduga terpenuhi,” tegas E.D.S. kepada Majalah Fakta.

Ia menambahkan, praktik semacam ini kerap terjadi di masyarakat dengan modus yang hampir serupa, memanfaatkan relasi personal dan lemahnya pemahaman hukum korban. Karena itu, kehadiran LPK-RI dinilai penting untuk memastikan konsumen tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum.

“LPK-RI hadir bukan hanya untuk mendampingi, tetapi juga memastikan hak-hak konsumen dilindungi dan proses hukum berjalan objektif, profesional, serta berkeadilan,” ujarnya.

LPK-RI DPC Kediri berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dialihkan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan kepercayaan dalam transaksi pinjam-meminjam tetap harus dilandasi kehati-hatian. Tanpa kejelasan hukum, niat baik bisa berubah menjadi sengketa, bahkan berujung proses pidana. (yadis***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *