Tragedi di Kampus Unima! Dugaan Pelecehan Berujung Duka, Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos
MANADO bharindo.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AEM (21).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi tidak lama setelah korban melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara, Nonie Sengkey, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut, Selasa (10/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Polda Sulut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Februari 2026 untuk mendalami kasus ini,” ujar Nonie.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
“Beberapa saksi telah dimintai keterangan, di antaranya orang tua korban, rekan korban, serta pihak keamanan kampus,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan penting, termasuk uji laboratorium forensik terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugrah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi serta perasaan keluarga korban,” tegas Nonie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi pada Selasa, 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pascasarjana Universitas Negeri Manado, Kelurahan Matani Satu.
Saksi menyebutkan korban sempat menunjukkan pesan singkat dari terlapor berinisial DM yang mengajaknya bertemu di area parkiran dengan alasan membahas rekapitulasi nilai.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit di dalam mobil terlapor tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan pelecehan fisik terhadap korban.
Usai kejadian, korban diketahui sempat membagikan lokasi keberadaannya kepada sejumlah rekannya. Korban juga melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025.
Tragedi memuncak pada 30 Desember 2025 ketika korban ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Selain surat tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo milik korban, buku harian serta buku catatan kampus, satu buah kain bali, serta satu dokumen pengaduan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara terang kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Sulawesi Utara tersebut. (eds***)
