Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari Diamankan

Bharindo Kendari,- Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, dalam operasi Ops Sikat Anoa 2024, mereka berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Bingo yang beroperasi di sebuah warung kopi di Jl. H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 WITA, setelah tim menerima laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan, dengan pemain yang bertaruh mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per putaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sebanyak tujuh orang yang tengah asyik bermain judi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (26 tahun), M.H.S. (20 tahun), R.A. (33 tahun), N. (17 tahun), M.A. (27 tahun), R.I. (31 tahun) dan H. (29 tahun)

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat Bingo, Uang tunai senilai Rp 460.000, yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 16 lembar, Rp 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp 5.000 sebanyak 23 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar serta 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.

Menurut hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WITA. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ketujuh pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Operasi ini menjadi pengingat bahwa kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Polda Sultra melalui Ops Sikat Anoa 2024 terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Mari bersama wujudkan Sulawesi Tenggara yang aman dan damai. (ands***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Bharindo Jakarta,- Polisi menangkap 7 orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong berinisial W, P, M,…

2 jam ago

Pemerintah Berlakukan Cek Kesehatan Gratis untuk Murid Sekolah Rakyat Mulai 7 Juli

Bharindo Jakarta,- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memberlakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

2 jam ago

Polisi Ungkap Data Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya

Bharindo Bali,- Polisi mengungkap jumlah korban meninggal dunia dari kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya.…

2 jam ago

Polres Bandara Soetta Tangkap 12 Pelaku TPPO

Bharindo Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural…

2 jam ago

Kejuaraan Bulutangkis Nasional Kapolri Cup 2025 Diawaki Eks Batalyon Bhara Daksa

Bharindo Jakarta,- Polri menggelar serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya adalah menggelar…

3 jam ago

1.848 Perwira Baru Dilantik, Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Bharindo Jakarta,- Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang Satu…

3 jam ago