Categories: HUKUM

ULTIMATUM KERAS! Kuasa Hukum Korban Gagal Bayar Koperasi Nurul Barokah Layangkan Somasi, Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Sita Aset

PURBALINGGA, Bharindo.co.id – Kasus dugaan gagal bayar yang menyeret Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah Purbalingga memasuki babak baru. Ratusan anggota atau nasabah yang mengaku menjadi korban kini mengambil langkah hukum melalui Firma Hukum Kalimasada Nusantara dengan melayangkan somasi kepada jajaran pengurus koperasi sebagai peringatan terakhir sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Somasi tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (26/6/2026) oleh Advokat Ary Herawan, S.H., selaku kuasa hukum para anggota atau nasabah koperasi. Dalam surat teguran hukum itu, para pengurus diminta segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana simpanan umat maupun simpanan berjangka milik para anggota.

Menurut Ary Herawan, somasi merupakan kesempatan terakhir bagi pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Apabila tidak direspons, pihaknya memastikan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

“Kami memberikan kesempatan terakhir kepada para pengurus untuk memenuhi hak-hak para anggota. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ary Herawan.

Firma Hukum Kalimasada Nusantara menyatakan telah mempersiapkan pengaduan maupun laporan polisi yang rencananya akan diajukan ke Polres Purbalingga atau Polda Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Ary Herawan menyebut sejumlah pengurus koperasi berpotensi dilaporkan atas dugaan tindak pidana, antara lain dugaan penipuan, penggelapan, serta penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kuasa hukum juga menyebut tiga nama pengurus yang akan menjadi pihak terlapor bersama pengurus lainnya apabila proses hukum pidana benar-benar ditempuh.

Selain jalur pidana, kuasa hukum para korban juga menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

Dalam gugatan tersebut, Firma Hukum Kalimasada Nusantara berencana mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset yang diduga dimiliki para pengurus koperasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pemulihan kerugian materiil yang dialami para anggota apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh pengadilan.

Aset yang dimaksud, menurut kuasa hukum, dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor maupun harta kekayaan lain yang nilainya dinilai sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota koperasi.

Ary Herawan menegaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak para anggota yang hingga kini mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana simpanan mereka.

“Kami berharap para pengurus menunjukkan itikad baik sehingga penyelesaian dapat dilakukan tanpa proses hukum yang lebih panjang. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh seluruh mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah Purbalingga belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum para anggota. Redaksi Media Bhayangkara Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rwts***)

adminbharindo

Recent Posts

Aksi Maling Nekat Bobol Rumah Lewat Tower Berakhir Cepat, Satreskrim Polres Wonosobo Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

WONOSOBO, bharindo.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Wonosobo membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan…

2 jam ago

Menpora Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026, Dinilai Perkuat Pembinaan Atlet dan Budaya Olahraga Nasional

JAKARTA, bharindo.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan…

2 jam ago

Wakapolri Resmi Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi untuk Indonesia

JAKARTA, bharindo.co.id  – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo secara resmi membuka Bhayangkara Sports Day Kapolri…

2 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat Murah di Kemayoran, Ribuan Warga Antusias Berburu Sembako

JAKARTA, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar…

2 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak, Ringankan Beban Masyarakat

TANGERANG SELATAN, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Negara Republik…

8 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ajak Masyarakat Berolahraga Bersama dan Perkuat Sinergi Polri untuk Masyarakat

JAKARTA, bharindo.co.id – Menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026,…

8 jam ago