Categories: garut

Ungkap Aduan Masyarakat Polres Garut Bersama Polsek Cibatu Telusuri Lokasi Pengedaran Miras Dan Sabung Ayam

Bharindo Garut – Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atas laporan aduan dari masyarakat melalui media sosial WhatsApp Taros Kapolres telah mengungkap kasus dugaan praktik judi sabung ayam dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kec. Cibatu Kab. Garut. Kamis (23/05/2024)

Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Garut, anggota Polsek Cibatu, dan Unit Intel Polsek Cibatu telah menjalankan serangkaian tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik aduan tersebut.

Pertama tim mendatangi lokasi yang disebut dalam laporan terkait praktik judi sabung ayam di Kp. Babakan Loa. Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Pemilik lokasi “TT” (46) warga Kec. Cibatu Kab. Garut menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kepolisian menelusuri tempat lain yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, hasil pengecekan di tempat tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan adu ayam yang berlangsung, dan disarankan untuk menunggu informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya, terkait laporan aduan mengenai penjualan miras ilegal, tim kepolisian melakukan penggeledahan di dua warung yang dicurigai di Kp. Babakan Loa yaitu warung milik “AP” (35) dan “EG” (41) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari warung “EG” polisi berhasil menyita satu botol minuman keras jenis Intisari.

Hasil penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap kasus penjualan miras ilegal yang melibatkan “AR” (39) warga Kec. Cibatu Kab. Garut. Dari hasil penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menyita 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 5 botol minuman keras jenis AO Kecil, 6 botol minuman keras jenis Intisari, 19 botol minuman keras jenis Leci dan 1 botol minuman keras jenis Kawa Hijau.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Cibatu Polres Garut Ipda Encang Suryana., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cibatu guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Untuk Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Bharindo Garut,- Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan…

19 menit ago

Polresta Manado Bersama Polsek Jajaran Amankan Ibadah Kamis Putih dan Jalan Salib di Gereja-gereja

BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Ibadah…

5 jam ago

Tim Gakkumdu Tangkap Tersangka Pelaku Politik Uang Jelang PSU Serang

Bharindo Serang.- Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Prov Banten dan Kab. Serang menangkap SD…

5 jam ago

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta

Bharindo Yogyakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis…

5 jam ago

Polri Perkuat Pengamanan di Yahukimo, Papua

Bharindo Papua,– Sebanyak 120 orang personel Polri dikerahkan untuk melakukan penjagaan keamanan di Kabupaten Yahukimo,…

5 jam ago

Laksanakan Misi Kemanusiaan, Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025

BHARINDO JAKARTA,– Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona…

5 jam ago