Kegiatan ini merupakan wujud daripada janji Kapolda NTT kepada keluarga dan Cipayung plus pada saat audiensi dengan Kapolda hari Jumat (4/5/24) yang laludi Mapolda NTT. Maka dilaksanakan gelar perkara pada Senin (6/5/24) pagi di ruang vicon Polda NTT.
Hadir mendampingi Kapolda, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para Pejabat Utama Polda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Penyidik, orang tua korban, dan perwakilan Cipayung Plus, menunjukkan komitmen dan perhatian serius dalam menangani kasus ini.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa Polda NTT akan mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan Penyidik Polda dan Polresta.
“Kapolda NTT bentuk tim gabungan untuk ungkap kasus tersebut. Sprindik dan semua administrasi penyidikan berkaitan pengambil alihan kasus hari ini sudah dibuat,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk segera mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa Sebastianus Bokol alias Tian pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, gelar perkara hari ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
Tim yang dibentuk dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda NTT dan bekerja dibawah pengawasan langsung Wakapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Komitmen Polda NTT dalam menegakkan keadilan terlihat dari langkah-langkah konkret yang diambil dalam gelar perkara ini. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera terungkap, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (***)