Bharindo Garut – Resah dan terganggunya warga tentang maraknya penggunaan knalpot bising/brong telah menjadi fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Menanggapi hal itu Polres Garut beserta Polsek jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penindakan dan penertiban pengguna knalpot bising di Kabupaten Garut.
Selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara penggunaan knalpot brong pun dilarang berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Langkah Polres Garut dalam menertibkan knalpot bising/brong, diapresiasi dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Garut. Salah satunya seperti masyarakat Desa Sukanagara yang turut serta mendukung dan membantu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras, narkoba serta knalpot bising di Kecamatan Cisompet. Selasa (28/11/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha mengatakan akan tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras, peredaran gelap narkoba dan knalpot bising di wilayah Kecamatan Cisompet demi memberikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban untuk masyarakat. (bds***)
BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Ibadah…
Bharindo Serang.- Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Prov Banten dan Kab. Serang menangkap SD…
Bharindo Yogyakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis…
Bharindo Papua,– Sebanyak 120 orang personel Polri dikerahkan untuk melakukan penjagaan keamanan di Kabupaten Yahukimo,…
BHARINDO JAKARTA,– Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona…
Bharindo Balikpapan,– Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini, kebakaran menghanguskan satu unit…