Categories: POLRES TOLITOLI

15 PAKET SABU DI RUMAH WARGA, POLRES TOLITOLI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LANONI

TOLITOLI, bharindo.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.A. (34) yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah setempat.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 19.00 WITA terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika jenis sabu-sabu oleh D.A.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan D.A. dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lipatan pakaian serta di belakang kursi ruang tamu.

Dalam pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut disebut diakui oleh D.A. sebagai miliknya.

Selain 15 paket diduga sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain:

  1. 15 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu;
  2. 1 bungkus plastik klip ukuran besar;
  3. 3 bungkus plastik klip ukuran sedang;
  4. 1 wadah plastik bening;
  5. 1 lembar sweater warna hitam;
  6. 1 alat hisap sabu (bong);
  7. 1 korek api warna hijau.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, tercatat memiliki berat bruto 7,17 gram.

Setelah penindakan, D.A. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, D.A. dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Kepolisian masih melakukan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan status dan keterkaitan seluruh barang bukti yang diamankan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. (kds***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

2 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

2 hari ago