Categories: SUL - SEL

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar

bharindo.co.id Makassar, 27 Oktober 2025 — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu namun hingga kini belum juga diterbitkan.

“Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti,” ujar Maria Monika kepada awak media usai pertemuan mediasi, Senin (27/10).

Maria menegaskan, pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan atau kendala apapun dari pihak BPN terkait keterlambatan tersebut.
“Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan bersama pihak BPN Kota Makassar, Maria menyebut bahwa timnya menuntut agar sertifikat tersebut segera diterbitkan paling lambat dalam waktu satu minggu.
“Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran hukum terkait terbitnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya.
“Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” tegas Maria.

Pihaknya berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

(Abs***)

adminbharindo

Recent Posts

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Jombang, bharindo.co.id  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,…

12 jam ago

Warga Desa Pogalan,Ngulankulon dan Ngadirenggo Terdampak Tambang, Minta Stopel Tempat Penimbunan Material Segera Dipindah

TRENGGALEK, bharindo.co.id  – Warga Desa Pogalan,Desa Ngulankulon dan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek mengeluhkan…

12 jam ago

Aturan SPPG Darussalam Sumberingin Tuai Kritik,Makan Harus Jam 10.00, Tak Boleh Dibawa Pulang, Uang Negara Mubazir.

TRENGGALEK, bharindo.co.id – Kebijakan baru SPPG Darussalam Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek menuai sorotan.…

13 jam ago

LMAPJ Wajo Apresiasi Langkah Tegas Ketua Komisi III DPRD Wajo Soal Temuan BPK Parkir

WAJO, bharindo.co.id - LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan [LMAPJ],Hermanto buroncong sering disapa Anto Brc,…

13 jam ago

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Garut, bharindo.co.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan…

13 jam ago

Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut, bharindo.co.id - Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

13 jam ago