Februari 9, 2026
image (5)

bharindo.co.id Pelawan,- Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal. Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (20/1/2026).

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan diawali dengan penggalian lubang besar menggunakan alat berat ekskavator. Ribuan karung bawang kemudian dimasukkan ke dalam lubang dan ditutup kembali hingga seluruhnya tertimbun tanah.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, dan dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., M.P.. Kegiatan tersebut juga disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, S.P., M.Si., serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

Jenis bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang diduga masuk ke wilayah Riau melalui jalur perairan dan daratan secara ilegal. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini hasil pengungkapan kasus oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Asep Rahmat.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti harus dimusnahkan karena masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan meliputi 20.736 kilogram bawang merah, 1.976 kilogram bawang bombai, dan 760 kilogram bawang putih.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan instansi karantina dalam menjaga kedaulatan pangan nasional serta melindungi petani lokal dari dampak peredaran komoditas ilegal yang tidak terkontrol. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *