Categories: garut

Mengungkap Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi Polres Garut Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Bharindo Garut – Polres Garut berhasil mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi dengan mengamankan pelaku utama dan sejumlah barang bukti berharga. Aksi penyelundupan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar. Senin siang (20/05/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut melakukan operasi penyergapan di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap pelaku utama yakni “WM” (42) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, yang diduga sebagai otak dari sindikat penggelapan hewan dilindungi ini.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi. Setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kec. Bayongbong Kab. Garut.

Di lokasi tersebut, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sancang berhasil menyita sejumlah hewan langka yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi. Di antara lain satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatra, dua ekor anak Musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.

“WM” , yang merupakan pemilik tempat penjualan tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyatakan, “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi ini. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal.”

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara guna memperkuat proses hukum di pengadilan.

“Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi. Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi.” Tutup Yonky. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Ini Kata Pemred Bhayangkara Indonesia Dalam Gerakan Berbagi Takjil dan Buka Bersama, Polri Dipandang Semakin Mengayomi

Bharindo Jakarta,- Gerakan berbagi takjil dan buka bersama anak yatim yang diselenggarakan Polri dipandang jadi…

9 jam ago

KPAI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Asusila yang Menjerat AKBP Fajar

Bharindo Jakarta,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Polri mengungkap kasus asusila yang menjerat…

9 jam ago

Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Bharindo Jakarta,– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama media menggelar kegiatan berbagi takjil secara serentak…

9 jam ago

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Bharindo Jakarta,– Polri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka…

10 jam ago

Kapolri Dampingi Presiden Resmikan Sistem Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN

Bharindo Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran…

10 jam ago

Kementerian PPPA: Polri Gerak Cepat Lindungi Korban Pelecehan AKBP Fajar

Bharindo Jakarta,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) turut terlibat dalam proses penanganan kasus…

10 jam ago