Categories: garut

Mengungkap Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi Polres Garut Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Bharindo Garut – Polres Garut berhasil mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi dengan mengamankan pelaku utama dan sejumlah barang bukti berharga. Aksi penyelundupan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar. Senin siang (20/05/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut melakukan operasi penyergapan di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap pelaku utama yakni “WM” (42) warga Kec. Bayongbong Kab. Garut, yang diduga sebagai otak dari sindikat penggelapan hewan dilindungi ini.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi. Setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kec. Bayongbong Kab. Garut.

Di lokasi tersebut, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sancang berhasil menyita sejumlah hewan langka yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi. Di antara lain satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatra, dua ekor anak Musang ekor putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.

“WM” , yang merupakan pemilik tempat penjualan tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyatakan, “Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi ini. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal.”

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara guna memperkuat proses hukum di pengadilan.

“Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi. Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi.” Tutup Yonky. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

BOM WAKTU PROYEK JALAN! Hotmix Diduga Disunat, Material Tak Sesuai Spesifikasi – Proyek pemeliharaan jalan baribis – Kasokandel Disorot

Majalengka, bharindo.co.id - Proyek pemeliharaan jalan ruas baribis– Kasokandel di Kabupaten Majalengka yang menelan anggaran…

15 jam ago

TRAGEDI JADI BERKAH! PAPIP CELEBES “HUJANI” KORBAN KEBAKARAN SINGKIL DENGAN BANTUAN & POSKO DARURAT

Manado, bharindo.co.id — Di tengah duka mendalam akibat musibah kebakaran yang melanda kawasan Singkil, secercah…

2 hari ago

3 TAHUN TERABAIKAN! ASRAMA MAHASISWA GORONTALO AKHIRNYA “DISELAMATKAN” DUA TOKOH SUKSES

Bogor, bharindo.co.id — Setelah tiga tahun terkatung-katung tanpa kepastian, nasib Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor…

2 hari ago

OPERASI KETUPAT MUSI 2026 SELESAI, POLDA SUMSEL CATAT PENINGKATAN KINERJA DAN LAYANAN

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan resmi merampungkan pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 dengan mencatat…

2 hari ago

AKSI SIGAP POLWAN POLDA NTT EVAKUASI IBU HAMIL DI JEMBATAN AMBRUK NAIBONAT

Kupang, bharindo.co.id  — Personel Polwan Subdit Kamsel Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur menunjukkan aksi cepat…

2 hari ago

BIDOKKES POLDA SULBAR SIAGAKAN LAYANAN KESEHATAN DI PANTAI MALLAWA

Mamuju, bharindo.co.id — Tim Biddokkes Polda Sulawesi Barat menerjunkan tenaga kesehatan profesional ke kawasan wisata…

2 hari ago